Showing posts with label ASURANSI. Show all posts
Showing posts with label ASURANSI. Show all posts

Property

Posted by Artikel Menarik | 11:38 AM | | 0 comments »

Property
 

Definisi

Setiap harta benda/benda material/obyek fisik dimana terdapat kemungkinan hilang atau rusak

Untuk menutup risiko kerusakan property :
  • Polis Kebakaran
  • Polis Property All Risk/Industrial All Risk (untuk risiko industri & pabrik).
Obyek pertanggungan PAR / IAR :
  • Property / Material Damage Menjamin gedung, mesin, stock, dan barang-barang dari suatu risiko yang dipertanggungkan.
  • Loss of Profit/Consequential Loss/Bussiness Interuption Menjamin kerugian/kehilangan pendapatan dari usaha tertanggung akibat dari terjadinya risiko terhadap property (mengganti kehilangan/kekurangan dana yang diperlukan untuk menjalankan usaha sebagai akibat dari terjadinya risiko).
Perbedaan Polis Fire Dengan PAR
1. Polis Fire
a. Polis Kebakaran = "Named Perils" Policy
Di dalam polis disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin secara spesifik:
  • Risiko utama (main coverage)
    Fire, Lightning, Explosion, Impact of Aircraft, and Smoke (Flexas).
  • Risiko perluasan (extended coverage)
    Riot Strike Malicious Damage (RSMD), Removal of Debris , Landslide, Flood, Earthquake (EQ).
  • Risiko yang tidak dijamin (exclusion).
b.Fire Policy
  • Fire Policy (material damage)
  • LOP Policy(Tidak jamin LOP, kecuali dengan polis terpisah)
2. Polis PAR
a. Polis Property All Risk = "All Risks" Policy
Di dalam polis tidak secara tegas disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin, sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan. Dalam hal ini yang disebutkan secara spesific adalah exclusionnya.

b. PAR Policy

  • PAR Section I
  • PAR Section I & II(Boleh section 1 saja atau section 1 dan 2)

PAR Policy
  1. Proposal Form / application form
    Form permohonan dalam penutupan asuransi, dimana berisi pertanyaan-pertanyaan yang harus diisi oleh tertanggung
  2. .Bentuk Form di Indonesia:
    * Munich Re / wording.
    * ABI (Association of British Insurers).
    * Lain-lain , yang dikeluarkan oleh broker-broker lebih luas lagi (Tailor Made Policy).
  3. Schedule
    Bagian dari polis yang secara jelas menjelaskan data-data dari tertanggung dan yang dipertanggungkan.
  4. Endorsement = addendum
    Lampiran perubahan-perubahan didalam polis :
    * Bisa memperluas jaminan
    * Bisa mempersempit jaminan
    * Merubah periode, alamat pertanggungan, dsb
  5. Clause (klausul)
    Suatu tambahan yang dilekatkan pada suatu polis yang dapat memperluas jaminan atau mempersempit jaminan dan memuat ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan oleh tertanggung.
    Misalnya :
    * Perluasan : Landslide dijamin
    * Penyempitan : Arus pendek tidak dijamin
  6. Warranties (jaminan/keharusan)
    Suatu persyaratan yang melengkapi polis dimana memuat suatu keadaan yang harus dipenuhi oleh tertanggung. Yaitu bisa:
    * Melakukan sesuatu (mis: penyedotan debu secara rutin pada pabrik pemintalan benang).
    * Tidak melakukan sesuatu (mis: dilarang merokok).
  7. Policy Period
    Periode penggantian kerugian dimulai dari awal periode sampai dengan berakhirnya polis (ditentukan oleh 2 belah pihak). Mulai dan berakhirnya = jam 12 siang.
  8. Indemnity Period
    Periode penggantian kerugian yang waktunya ditentukan oleh tertanggung. Dihitung mulai terjadinya accident sampai dengan waktu tertentu.
Wording Polis PAR/IAR
1. General Exclusions
  • Perang, huru-hara, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme.
  • Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir.
  • Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung
2. General Condition
  • Pembatalan Polis
    Bila terdapat misrepresentation atau non disclosure
  • Pertanggungan akan berhenti apabila:
    o Tempat berubah.
    o Risiko meningkat.
    o Kepentingan tertanggung sudah tidak ada (kecuali dengan surat wasiat).
    o Usaha tertanggung dilikuidasi/dihentikan permanen.
  • Warranty
    o Berlaku selama masa pertanggungan.
    o Bila tidak dipenuhi dan akibatkan risiko meningkat, kerugian tidak dapat dibayarkan.
  • Reasonable Precaution (untuk mencegah kerugian)
    o Penuhi rekomendasi penanggung.
    o Penuhi kewajiban UU dan rekomendasi manufactur.
  • Hak untuk Inspeksi
    o Penanggung berhak tinjau risiko setiap saat.
    o Tertanggung wajib sampaikan informasi secara detail.
  • Prosedur Klaim, tertanggung harus:
    o Beritahu sesegera mungkin tentang sifat dan besarnya kerugian.
    o Meminimalkan besarnya kerugian
    o Bersedia untuk diinspeksi/disurvey oleh penanggung
    o Menyiapkan bukti dokumen bila dibutuhkan penanggung.
  • Penipuan, polis menjadi tidak berlaku
  • 30 hari setelah terima laporan final dari adjuster/bukti kerugian.
    Penanggung berhak tunda, bila:
    o Ada kecurigaan.
    o Butuh pemeriksaan dari yang berwajib.
  • Interest
    Pembayaran bunga akan dilakukan bila ada kelalaian di pihak penanggung.
  • Arbitration
    o Bila ada perbedaan jumlah yang dibayar ? diselesaikan arbitrator yang ditunjuk ke-2 pihak.
    o Bila keputusan Arbritator tidak disetujui, masing-masing pihak tunjuk 1 arbitrator.
    o Bila keputusan kedua arbitrator tidak disetujui, ditunjuk seorang umpire.
  • Subrogasi
    o Tertanggung setuju segala tindakan penanggung untuk dapatkan ganti rugi dari pihak lain.
    o Penanggung berhak mendapatkan hak subrogasi setelah/sebelum pembayaran ganti rugi ke tertanggung.
  • Asuransi Lain (Rateable proportion)
  • Periode Asuransi
    o Mulai dan berakhirnya = jam 12 siang
    o Otomatis diperbaharui, kecuali penanggung/tertanggung menghentikan dengan surat pemberitahuan 30 hari sebelumnya.
  • Average
    Diganti = semula, tanpa ada keuntungan.
    Harga pertanggungan untuk masing-masing item untuk physical damage & BI akan dinyatakan terpisah tunduk pada average.
  • Deductible
    Tidak menjamin jumlah tertentu sebagai risiko sendiri setelah aplikasi average condition.
  • Harga pertanggungan
    Tidak akan berkurang dengan adanya pembayaran ganti rugi.
3. Section I - Physical Damage
  • Penanggung beri ganti rugi sehubungan dengan kerugian karena unforseen, sudden dan accidental damage dengan cara pembayaran secara cash, replacement, atau repairment sampai dengan total harga pertanggungan per item.
  • Pengecualian khusus :
    o Property dalam masa konstruksi.
    o Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi.
    o Property dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air.
    o Telah dijamin dalam Marine Policy, Machinery Breakdown Policy.
    o Kendaraan darat, laut, udara, air, ruang angkasa, lokomotif dan sejenisnya.
    o Perhiasan, batu berharga, medalion, jubah bulu, barang-barang langka/karya seni.
    o Standing timber, hewan, gunung, ikan, tanaman.
    o Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore property.
    o Barang sewa, kredit dan sejenisnya.
    o Langsung/tidak langsung disebabkan oleh :
    • Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan.
    • Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan.
    • Karat, aus , korosi, jamur, kutu, basah, karing, larva serangga.
    • Polusi, kontaminasi
    • Pengerutan, perubahan warna/rasa, kehilangan berat.
    • Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan.
    • Kesalahan pada programming, labeling.
  • First Loss Insurance
    Harga Pertanggungannya hanya sebagian, karena dianggap pada saat terjadi kecurian/risiko tidak hilang/rusak semua. Antara lain untuk :
    o Uang dan perangko
    o Employees pedal cycles dan others personal effects.
    o Nilai material dokumen, manuscript dan buku bisnis, pattern, model, cetakan, plan dan desain.
    o Biaya material sistem komputer.
  • Removal of Debris (ROD)
    Menjamin biaya pembersihan puing-puing.
  • Capital Addition
    Polis menjamin :
    o Bangunan, mesin, dan peralatan lainnya yang baru diperoleh
    o Perubahan, penambahan, perbaikan pada bangunan dan mesin
    Dengan ketentuan:
    o Penambahan tidak lebih dari 5% dari harga pertanggungan untuk setiap lokasi.
    o Tertanggung memberitahukan dalam waktu 3 bulan dan membayar tambahan premi.
4. Section II - Bussiness Interruption
  • Bila bisnis tertanggung terganggu akibat kerugian yang diganti pada bagian I, maka penanggung memberi ganti rugi sejumlah biaya yang disebabkan oleh gangguan tersebut.
    Pengecualian khusus :
    o Larangan pada rekonstruksi oleh pemerintah
    o Menurunnya mutu stock yang tidak ikut rusak, setelah terjadinya risiko.
    o Kehilangan bisnis karena penundaan/pembatalan izin/order.
    o Ketidakmampuan menagih hutang oleh karena musnahnya catatan/pembukuan.
    o Denda, sangsi dari kontrak yang tidak terpenuhi sebagai akibat dari musibah.
    o Kehilangan "Goodwill".
  • Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk BI:
    o Harus menutup dengan polis lain (Fire, Machinery Breakdown, PAR/IAR).
    o Bahaya yang menyebabkan harus sama
    o Perusahaan asuransi yang menutupnya harus sama.
Rating For IAR/PAR Insurance

1. Occupancy Hotel with 6 (six) storeys
2. Total Sum Insured Rp.10.000.000.000
3. Risk Location Nusa Dua - Bali
4. Construction 1 st class
5. Cover IAR/PAR (Munich Re Wording)
6. Deductible As per standard clauses
7. Insurance Period 3 September 1999 to 2000
8. The Perils Insured
Code Scope of Cover Premium Rate
a. 29412 Fire, Lightning, Explosion, Aircraft 0.350 %o

 
A/R Loading 10% of Flexa 0.035 %o
b. 4.1A Riot Strike Malicious Damage 1.000 %o
c. 4.2 Earthquake & Volcanic eruption 2.150 %o
d. 4.3 Typhoon, Windstorm, Flood & Water Damage 0.525 %o

 

 
  4.06   %o
e. 4.4 Removal of Debris 2.00 %o
f. 4.9 Special Electrical Short Circuit 0.50 %o
g. 4.10 Landslide 0.75 %o
9. Premium Calculation
(a-d) 4.06 %o x Rp.10.000.000.000 = Rp. 40.600.000
e 2.00 %o x Rp.500.000.000 = Rp. 1.000.000 (SL)
f 0.50 %o x Rp.500.000.000 = Rp. 1.000.000 (SL)
g 0.75 %o x Rp.1.000.000.000 = Rp. 750.000 (SL)

 

 
   Rp. 43.350.000
 
Notes :
Reinstatement of Sum Insured
* Setelah terjadi kerugian (Tidak Total Loss), maka TSInya kembali seperti semula dengan penambahan premi dari tertanggung untuk sejumlah Sum Insured sebelumnya.
Reinstatement of Claim (Reinstatement Value)
* Penutupan harus didasarkan pada nilai pasar pada saat terjadinya risiko (nilai risiko yang akan terjadi) diganti sesuai nilai pasar pada saat terjadinya risiko untuk bentuk dan material yang sama, tetapi tidak lebih baik/besar seperti pada saat property tersebut masih baru.
Claim/terjadinya risiko harus cepat diberitahu agar:
* Bisa langsung diberitahu ke reasuradur.
* LOP-nya tidak lebih besar.
* Dapat lebih cepat dalam pengadministrasian.
* Nilai penggantian tidak lebih besar/berubah.

http://www.sinarmas.co.id/
READ MORE - Property >

Surety Bond

Posted by Artikel Menarik | 11:36 AM | | 0 comments »

Latar Belakang Pelaksanaan Surety Bond Di Indonesia
Pada tahun 1980 sebagai alternatif dari Bank Garansi, bisnis Surety Bond mulai diperkenalkan di Indonesia, yang merupakan jaminan untuk pengadaan barang /

jasa dan sumbernya dari APBN / APBD yang fungsinya untuk membantu pengusaha ekonomi lemah dalam melaksanakan proyek pemerintah.

Adapun dasar hukum dari pada bisnis Surety Bond di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. KEPPRES No. 14/A/1980
2. KEPPRES No. 29/1984
3. KEPPRES No. 16/1994
Ruang Lingkup Surety Bond
Penjaminan Surety Bond adalah suatu perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak) yang melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu :
1. Pemilik Proyek (Obligee) merupakan pemberi pekerjaan dan sekaligus sebagai penerima jaminan
2. Kontraktor (Prinsipal) merupakan pelaksanaan pekerjaan dan sekaligus sebagai pihak yang dijamin
3. Perusahaan Asuransi (Surety Company) merupakan pihak yang memberikan jaminan
Macam - Macam Surety Bond
  1. Construction Contract Bond, terdiri dari (sesuai KEPPRES No.16/1994) :
    * Jaminan Penawaran (Bid Bond) Limit Bid Bond : 1% - 3% dari nilai penawaran
    * Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Limit Performance Bond : 5% - 10% dari nilai kontrak
    * Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Limit Advance Payment Bond : maks 30% dari nilai kontrak
    * Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) Limit Maintenance Bond : 5% dari nilai kontrak
  2. Customs Bond
  3. Supply Contract Bond
  4. License and Permit Bond
  5. Excise Bond (Alcohol and Tobacco)
  6. Financial Guarantee Bond
  7. Fidelity Bond (Agent and Employee)
Fungsi Construction Contract Bond
  1. Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond) Sebagai syarat dalam rangka pelelangan suatu proyek dengan maksud agar peserta tender bersungguh-sungguh dalam mendapatkan proyek yang ditenderkan dan juga agar Prinsipal yang bersangkutan mengundurkan diri atau tidak bersedia melanjutkan kontrak akan dikenakan sanks
  2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Sebagai syarat dalam rangka penandatanganan kontrak kerja atas tender yang dimenangkannya dan juga apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Coy akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan limit maksimum sebesar nilai jaminan
  3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Sebagai syarat apabila Prinsipal mengambil / menerima uang muka dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek atau tender yang dimenangkannya, apabila Prinsipal tidak dapat mengembalikan uang muka kepada Obligee maka Surety akan mengembalikan kepada Obligee sebesar jumlah uang muka yang diterima Prinsipal dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi kerja
  4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) Sebagai pengganti dari sejumlah uang yang ditahan oleh Obligee maka Surety Company akan membayar kepada Obligee apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya dalam memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan-kekurangan dalam masa pembangunan
    Surety Bond
  1. Prinsipnya tanpa Collateral
  2. Jangka waktu sesuai kontrak
  3. Service Charge
  4. Conditional
  5. Perikatan tanggung renteng
  6. Surety punya hak tuntut kepada Prinsipal
  7. Re-asuransi
    Bank Garansi
  1. Setor jaminan
  2. Maksimum 1 (satu) tahun
  3. Provisi
  4. Unconditional
  5. Perikatan pertanggungan sepihak
  6. Bank mencairkan setoran jaminan
  7. Ditahan sendiri
    Surety Bond
  1. Kegagalan Prinsipal
  2. Perjanjian 3 pihak
  3. Tidak berpegang pada hukum bilangan banyak
  4. Premi sebagai service charge
  5. Prinsip tidak dapat dibatalkan
  6. False fact, tidak mempengaruhi Obligee 
    Asuransi
  1. Accident Risks
  2. Perjanjian 2 pihak
  3. Berpegang pada hukum bilangan banyak
  4. Premi sebagai dana pembayaran ganti rugi
  5. Dapat dibatalkan oleh satu pihak
  6. False fact, menyebabkan kontrak batal
   


http://www.sinarmas.co.id/
READ MORE - Surety Bond >

Custom Bond

Posted by Artikel Menarik | 11:34 AM | | 0 comments »

Custom Bond
 
Latar Belakang Customs Bond
Pemerintah Indonesia pada tahun 1995 melalui SK Menteri Keuangan No. 108/KMK.01/1995 tanggal 13-03-1995 serta SKB tanggal 20-07-1995 antara Dirjen Lembaga Keuangan, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Bapeksta keuangan,
menetapkan Undang-undang No. 10 / 95 yang melegalisasi seluruh barang impor yang tujuannya ekspor dapat menggunakan fasilitas impor sementara dengan beberapa alternatif sbb :
  1. Uang Tunai
  2. Jaminan Bank (Bank Garansi)
  3. Jaminan Perusahaan Asuransi (Customs Bond)
  4. Jaminan SSB (Surat Sanggup Bayar)
Ruang Lingkup Customs Bond
Suatu Perjanjian antara 3 pihak yang saling terkait yaitu :
  1. Pihak Pertama disebut sebagai Penjamin (Surety Company) dalam perusahaan asuransi
  2. Pihak Kedua disebut sebagai Terjamin (Prinsipal) dalam hal ini adalah perusahaan penerima fasilitas impor dari pemerintah
  3. Pihak Ketiga disebut sebagai Penerima Jaminan (Obligee) dalam hal ini adalah Bapeksta Keuangan atau DitJen Bea Cukai
Add caption
Keterangan :
  • Bapeksta Keuangan menyetujui pemberian fasilitas pembebasan / penangguhan pungutan negara kepada Prinsipal
  • Prinsipal mengajukan permohonan dan memperoleh Customs Bond dari Surety Company
  • Prinsipal menyampaikan Customs Bond dan kemudian Laporan Realisasi Ekspornya ke Bapeksta Keuangan
  • Jika Prinsipal gagal merealisasi ekspor dalam masa 12 bulan maka Bapeksta Keuangan akan menyampaikan SK Pencairan kepada Surety Company
Manfaat Customs Bond
Sebagai suatu jaminan alternatif dari Bank Garansi yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam memperoleh fasilitas impor dari pemerintah.
Adapun fasilitas impor dapat berupa Pembebasan atau Penangguhan pajak-pajak Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN, PPnBM dan Sanksi Administrasi (denda).
Fasilitas Impor Yang Dijamin Oleh Customs Bond
1. Pungutan negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan fasilitas Bapeksta Keuangan
2. Pungutan negara untuk barang yang diimpor sementara
3. Pungutan negara untuk impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya
4. Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh pejabat bea cukai mengenai tarif dan/atau niali pabean yang diajukan keberatan
5. Sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh pejabat bea cukai yang diajukan keberatan
6. Pungutan negara atas pengeluaran barang dari KABER maupun EPTE, yaitu berupa sub-kontrak atau reparasi mesin dll
Proses Penerbitan Dan Penggunaan Customs Bond
1. Prinsipal mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas impor kepada Bapeksta Keuangan/Ditjen Bea Cukai (Obligee)
2. Obligee menerbitkan surat keputusan pemberian fasilitas impor dan disampaikan kepada Prinsipal
3. Prinsipal mengajukan permohonan penerbitan Customs Bond kepada Surety Company dengan melampirkan PIB dan SK Pembebasan
4. Surety Company menerbitkan sertifikat Customs Bond dan diserahkan kepada Prinsipal
5. Prinsipal menyerahkan sertifikat Customs Bond bersama PIB yang telah ditanda sahkan oleh Bank Devisa kepada Obligee
6. Obligee menerbitkan Surat Tanda Terima Jaminan dan diserahkan kepada Prinsipal
7. Prinsipal menyerahkan PIB, SK Pembebasan dan STTJ kepada petugas bea cukai dilapangan untuk proses pengeluaran barang dari pelabuhan
8. Prinsipal melaksanakan kewajibannya selama jangka waktu penjaminan (maksimal 12 bulan)
Add caption
    Customs Bond
  1. Prinsipnya tanpa Collateral
  2. Jangka waktu sesuai PIB
  3. Service Charge
  4. Conditional
  5. Perikatan tanggung renteng
  6. Surety punya hak tuntut kepada Prinsipal
  7. Re-asuransi
    Bank Garansi
  1. Setor jaminan
  2. Maksimum 1 (satu) tahun
  3. Provisi
  4. Unconditional
  5. Perikatan pertanggungan sepihak
  6. Bank mencairkan setoran jaminan
  7. Ditahan sendiri
     
    Customs Bond
  1. Kegagalan Prinsipal
  2. Perjanjian 3 pihak
  3. Tidak berpegang pada hukum bilangan banyak
  4. Premi sebagai service charge
  5. Prinsip tidak dapat dibatalkan
  6. False fact, tidak mempengaruhi Obligee
     
    Asuransi
  1. Accident Risks
  2. Perjanjian 2 pihak
  3. Berpegang pada hukum bilangan banyak
  4. Premi sebagai dana pembayaran ganti rugi
  5. Dapat dibatalkan oleh satu pihak
  6. alse fact, menyebabkan kontrak batal

 








http://www.sinarmas.co.id/
READ MORE - Custom Bond >

Dasar Asuransi

Posted by Artikel Menarik | 10:48 AM | | 0 comments »

Pengertian Asuransi
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah:
"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "
Prinsip - Prinsip Pokok Asuransi
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal).
Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:
  • Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
  • Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
  • Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
  • Prinsip Subrogasi (Subrogation)
  • Prinsip Kontribusi (Contribution)
  • Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
Produk Asuransi
1. Asuransi Kerugian

Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi).
Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.

2. Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.

Produk Asuransi Kerugian
  • Asuransi Kebakaran
  • Asuransi Angkutan Laut
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Kerangka Kapal
  • Construction All Risk (CAR)
  • Property / Industrial All Risk
  • Asuransi Customs Bond
  • Asuransi Surety Bond
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Kesehatan
  • dan lain lain
Produk Asuransi Jiwa
  • Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
  • Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
  • Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)
Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial

  • Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
  • Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
  • Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:

  • Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
  • Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.
Obyek Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:

  • Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
  • Mobil, kapal, pesawat, dll
  • Jiwa manusia, kesehatan, dll
  • Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
  • Pengangkutan barang
  • dll
SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.
READ MORE - Dasar Asuransi >

Sejarah Asuransi

Posted by Artikel Menarik | 10:46 AM | | 0 comments »

Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak jaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan.

Salah satu cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada jaman Mesir Kuno semasa Raja Firaun berkuasa. Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama 7 tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut Raja Firaun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik.
Dengan demikian pada masa 7 tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri.

Pada tahun 2000 sebelum masehi para saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang bertujuan membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang meninggal.
Perkumpulan serupa yaitu Collegia Nititum, kemudian berdiri dengan keranggotakan para budak belian yang diperbantukan pada ketentaraan kerajaan Romawi.

Setiap anggota mengumpulkan sejumlah iuran dan bila salah seorang anggota mengalami nasib sial (unfortunate) maka biaya pemakamannya akan dibayar oleh anggota yang bernasib baik (fortunate) dengan menggunakan dana yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Perkumpulan semacam ini merupakan salah satu konsep awal timbulnya asuransi, yaitu orang-orang yang beruntung atau bernasib baik membantu orang-orang yang tidak beruntung.


Berbagai Sumber
READ MORE - Sejarah Asuransi >

Asuransi Kesehatan Perjalanan

Posted by Artikel Menarik | 10:44 AM | | 0 comments »

Seorang pembaca setia Jalansutra di London, Mrs. Caecilia Obbard, menulis: May I suggest a subject on medical travel insurance? I have several experiences with our guests who travelled thousand of miles and had to face hundreds of pounds of London doctor's bill just because of minor injury such as back problems. The funny thing about was that they were actually very educated people, but were not savvy travellers. Setiap perjalanan memang mempunyai risiko masing-masing. Sepasang suami-istri teman kami melakukan perjalanan ke negeri Belanda. Si suami mendadak kena serangan jantung. Lalu meninggal. Bukan saja biaya rumah sakitnya mahal, tetapi ongkos repatriasi jenazahnya pun sangat tinggi.
Seorang ibu kenalan kami yang sedang berlibur di Amerika Serikat menjadi korban tabrak lari. Tungkai kakinya patah, dan ia terkapar di jalan, ditinggal kabur si penabrak. Alhasil, keluarganya harus membayar US$30,000 untuk biaya perawatannya hingga sembuh.
Kemalangan seperti itu mungkin memang tidak akan Anda alami. Tetapi, sesuai dengan hukum probabilitas, bisa saja bakal terjadi pada Anda. Kalau Anda tidak punya asuransi dan tidak punya tabungan, bisa dibayangkan apa yang akan Anda hadapi.
Kalaupun Anda sudah mempunyai asuransi kesehatan, mungkin saja asuransi itu tidak mencakup kecelakaan yang terjadi di luar negeri. Padahal, biaya perawatan kesehatan di luar negeri sangat mahal. Anda mungkin lupa usia, dan dengan gagah mengangkat kopor yang berat. Padahal, Anda baru saja duduk selama 14 jam di pesawat. Lalu punggung Anda cedera. Untuk "kecelakaan" kecil seperti itu saja paling kurang Anda akan membayar AS$200 untuk dokter dan obat. Kalau Anda harus ditangani oleh chiropractor, rekeningnya akan tambah tinggi lagi.
Anda juga tentu tidak mau terganggu flu ketika sedang liburan, dan terpaksa harus pergi ke dokter. Itu pun tidak akan kurang dari AS$100 ongkosnya. Jangan lupa, banyak obat yang di Indonesia bisa dibeli bebas, tetapi tidak bisa dibeli tanpa resep dokter di Amerika dan negara-negara maju lainnya. Supositoria untuk wasir, misalnya, harus dibeli dengan resep di berbagai negara.
Jadi, kalau Anda ingin liburan yang bebas gangguan, janganlah lupa membeli asuransi kesehatan di perjalanan sebelum berangkat. Bila perjalanan Anda adalah untuk keperluan bisnis dan dibayari perusahaan, pastikan bahwa asuransi perjalanan untuk Anda sudah diatur pula. Para sekretaris sering menganggap bahwa urusannya selesai bila tiket dan reservasi hotel untuk bosnya sudah beres. Tetapi, melupakan asuransi kesehatan di perjalanan.
Kebanyakan asuransi perjalanan yang ditawarkan berlaku untuk perjalanan di seluruh dunia. Ada yang berlaku untuk satu kali perjalanan selama dua minggu, sebulan, atau lebih. Ada pula asuransi perjalanan yang berlaku untuk beberapa kali perjalanan dalam kurun waktu tertentu. Seperti layaknya semua asuransi, Anda pun perlu hati-hati membacanya. Apakah asuransi itu mencakup bungee jumping, arung jeram, atau naik balon udara? Apakah ada negara-negara tertentu yang pada kurun waktu tertentu dikecualikan dari asuransi? Semakin kecil tulisannya, semakin perlu Anda baca - begitulah kiat membaca polis asuransi.
Beberapa asuransi perjalanan juga menawarkan fitur ekstra, misalnya: repatriasi jenazah, evakuasi bila di tempat kecelakaan dianggap tidak ada fasilitas kesehatan yang memadai, termasuk mendatangkan anggota keluarga menemani Anda di rumah sakit. Semuanya itu tentu dengan biaya tambahan. Malahan ada pula yang termasuk memberi uang tunai bila terjadi penundaan keberangkatan, atau bagasi hilang dan terlambat tiba.
Di hampir semua bandara di Amerika Serikat, Anda akan menemukan kios dari Mutual of Omaha yang menjual asuransi perjalanan. Kios-kios ini semakin kekurangan pengunjung karena orang Amerika kebanyakan sudah mempunyai asuransi yang lengkap, atau bisa membelinya melalui Internet. Seandainya Anda lupa mengurus asuransi perjalanan sebelum berangkat, dari kios itu Anda bisa membeli asuransi perjalanan.
Banyak perusahaan asuransi yang menawarkan jasanya melalui Internet. Salah satunya, yang menerima pembeli dari seluruh dunia (tidak hanya untuk warga Amerika Serikat), adalah www.worldtravelcenter.com . Dari situs ini saya memperoleh penawaran harga sebesar AS$150 untuk dua orang dewasa melakukan perjalanan selama dua minggu. Kalau untuk perjalanan itu Anda menganggarkan AS$5.000 (tanpa belanja!), maka biaya asuransinya cuma tiga persen. Pantas, 'kan.
Di Indonesia juga sudah sangat banyak perusahaan asuransi yang menjual polis asuransi kesehatan di perjalanan. Anda tinggal berbelanja dan membandingkan mana yang memberi coverage terbaik dengan biaya terendah. Yang perlu Anda perhatikan bila membeli asuransi untuk keperluan ini di Indonesia adalah adanya representatif di negeri di mana Anda akan pergi. Bila Anda mendapat kecelakaan di New York pada pukul dua siang, sedangkan Anda harus menghubungi pihak asuransi di Jakarta yang pada saat itu adalah pukul dua dinihari, tentulah itu akan menimbulkan masalah.
Beberapa perusahaan kartu kredit memberi bonus asuransi kecelakaan selama perjalanan bila tiket untuk perjalanan itu dibeli dengan kartu kredit. Tetapi, mengingat harga tiket sekarang ini sering di luar jangkauan kartu kredit, makin jarang orang membeli tiket dengan kartu kredit. Kalau untuk pembelian tiket dengan kartu kredit Anda masih dibebani biaya 3%, maka tampaknya membeli asuransi sendiri merupakan pilihan logis.
Beberapa asosiasi perjalanan, seperti IAPA (International Airline Passengers Association) juga memberi asuransi perjalanan bagi setiap anggotanya. Dalam perhitungan saya, ini adalah cara termurah. Tetapi, karena saya belum pernah mengalami claim, maka saya tidak tahu apakah pengurusan claim-nya akan cukup mudah. Soalnya, kalau kita sedang terkapar dengan sebelah kaki patah, mana mungkin kita punya kesempatan untuk mengikuti prosedur yang bertele-tele?
- Penulis -
Bondan Winarno

Kompas.com
READ MORE - Asuransi Kesehatan Perjalanan >


Setiap benda memancarkan energi panas dalam bentuk radiasi infra merah, dan pada waktu suhu benda tersebut meningkat, meningkat juga tingkat radiasi infra merah.

Thermografi infra merah memungkinkan kita untuk mengukur tingkat radiasi infra merah dan mengkonversikan informasi ini kedalam sebuah bacaan suhu yang sesungguhnya.
Peralatan pengukur thermografik mempunyai kisaran suhu antara minus 20 °C dan plus 1500 °C dan kepekaan sebesar 0.1 °C membuat operator yang trampil dapat mendeteksi penyimpangan suhu kecil sekalipun dari sebuah komponen.

Perekam citra digital atau video memungkinkan penyimpanan data dan pemanggilan kembali. Dengan bantuan paket software yang dikembangkan oleh pabrik kamera, para pengguna dapat menganalisa data yang terekam di field dan menggabungkannya dalam suatu sistem manajemen perawatan data berbasis PC.

Pencatatan secara teratur profil panas baku dari komponen-komponen penting membuat kita mungkin untuk mendeteksi perubahan dalam suhu dan dengan demikian dapat mengidentifikasi ancaman kerusakan dalam waktu yang tepat.

Manfaat dari inspeksi thermografik sudah menjadi diskusi luas dalam pemeriksaan komponen-komponen eletrikal dan mekanikal dan instalasi air. Sering juga dapat digunakan sebagai alat perawatan prediktif sebagai pengganti pemeriksaan eletrikal dan mekanikal yang artinya penghematan biaya.

1.    Inspeksi thermografik untuk komponen mekanikal

Contoh-contoh berikut kami pilih untuk menggambarkan tempat-tempat penggunaan yang potensial :
hSuatu inspeksi thermografik rutin terhadap sebuah pengatur putar menunjukkan kenaikkan suhu 81 °C pada salah satu bearing. Tambahan pelumas menstabilkan suhu tersebut sampai dapat diadakan tindakan korektip. Seandainya kenaikan suhu ini tidak diketahui, mungkin bisa menyebabkan kegagalan total bearing dimaksud.

hDalam kebanyakan kegagalan bearing pada peralatan yang berputar, kenaikkan kebisingan atau tingkat vibrasi yang terjadi sebelum kerugian didahului untuk beberapa saat oleh kenaikkan suhu diatas normal. Bila hal ini dideteksi sedini mungkin, kerusakan dapat dihindari.

h Kerusakan pada kepala silinder dari compressor piston sering diakibatkan dari overheating assembly valve yang disebabkan oleh per atau plat valve yang cacat. Bila inspeksi thermografik di tempat-tempat rawan dilakukan selang waktu yang teratur, kerusakan parah dapat diketahui sebelum waktunya.

hCacat refractory lining pada furnace smelting dapat diungkapkan oleh inspeksi thermografik yang ada. Memperbaikan lining pada tingkat dini akan mencegah kemungkinan dinding furnace meleleh, yang menimbulkan akibat yang sangat membahayakan.

h Dengan memakai inspeksi thermografik, para operator dapat mendeteksi dan menilai tingkat peningkatan “scale” pada bagian dalam perpipaan. Ini memungkinkan untuk menentukan waktu yang tepat guna membersihkan scale.
Gambar :








Overheating pada bearing pada sebuah pengatur berputar

2.    Inspeksi thermografik pada komponen elektrikal

Boleh jadi jenis kesalahan yang paling banyak ditemukan pada komponen eletrikal adalah kontak yang cacat akibat instalasi yang jelek misalnya sambungan mur yang terlalu ketat atau terlalu longgar. Mur baik yang diputar terlalu ketat pada waktu perawatan bisa menyebabkan deformasi permukaan kontak dan menghasilkan sambungan yang jelek.

Fluktuasi dalam beban listrik  dan perluasan atau kontraksi resultan dari join-joint juga merupakan salah satu penyebab sambungan yang jelek.
Kontak yang jelek biasanya menghasilkan resistansi elektris yang meningkat. Penurunan listrik yang timbul kemudian menghasilkan kenaikkan dalam suhu di tempat sambungan yang akan terus meningkat seirama dengan makin memburuknya kontak. Pada awalnya panas yang dihasilkan dapat dialirkan keluar dari asal kerusakan sepanjang jalan sirkuit tetapi karena semakin banyak panas yang dihasilkan suhu akan terus naik sampai akhirnya komponen tersebut rusak. Apabila kenaikkan suhu tidak terdeteksi, maka akan ada gangguan yang tak diinginkan atas paling tidak suplai tenaga listrik, malah bisa jadi sebuah kebakaran.

hDalam sebuah pengetesan singkat pompa air kebakaran utama, panel starter dari motor elektris diperiksa menggunakan thermografi infra merah. Dalam proses kenaikkan suhu 35 °C  terdeteksi pada salah satu terminal. Bila motor tersebut harus beroperasi lebih lama lagi – misal dalam hal betul-betul ada kebakaran – pompa tersebut mungkin sudah akan jebol.
Analisa statistik dari penyebab-penyebab kerugian kebakaran besar menunjukkan bahwa 25 % sampai 30 % dari seluruh kebakaran mulai sebagai akibat kegagalan eletrikal.

Pemeriksaan thermografik secara rutin akan memungkinkan kita untuk memeriksa profil panas dari seluruh sirkuit yang menerima beban serta mengevaluasi kelayakannya.
Gambar :







Overheating pada sebuah terminal dalam panel starter dari pompa air kebakaran.

3. Pemeriksaan thermografik pada perdagangan konstruksi dan instalasi air.

Kegagalan insulasi, peningkatan panas, dan kelembaban yang berlebihan pada bahan bangunan dan struktur atap dapat diidentifisir dengan cara aplikasi khusus dan ini dapat menyumbang penghematan energi.
Kebocoran pada instalasi pemanas, sistem air dan instalasi saniter dapat ditemukan dengan cepat dan akurat.

hSebuah kebocoran pada sitem air panas dalam daerah saniter dari sebuah perusahaan komersial akan membutuhkan membuka lantai yang luas guna menemukan kebocoran tersebut seandainya saja tidak ada thermografi. Pemeriksaan infra merah menunjukkan letak kebocoran itu sebagai suatu “titik panas” pada sebuah belokan. Yang perlu dilakukan hanya membuka lantai seluas 60 x 60 cm guna mendapat akses ke tempat dimana air keluar serta memperbaiki kebocoran tersebut.

Contoh ini menunjukkan bahwa sekali kebocoran sudah diketahui lokasinya dengan menggunakan thermografi, maka perbaikan dapat dilakukan, jadi mencegah biaya tinggi membuka lantai dan mengganti karpet lantai yang mahal.
Gambar :







Thermogram dari sebuah kebocoran dalam pipa air panas di bawah lantai.







Kebocoran setelah lantai dibuka.

4.    Kata Penutup
     Thermografi dapat digunakan untuk menggambar profil thermal dari benda-benda teknis selagi dalam pemakaian. Analisa yang benar dari data yang dikumpulkan dalam pemeriksaan mengungkap kerusakan thermal sebelum dia menyebabkan sebuah kerugian. Thermografi infra merah oleh karena itu harus dilihat baik oleh Penanggung dan juga oleh klien sebagai suatu bagian yang berharga dari sebuah peralatan untuk pencegahan kerugian secara non-destruktif.

---ooOoo---

Naskah asli :  Technology for Underwriters
                      Loss Prevention by Infrared Thermography
          By Munich Re

Ahli Bahasa oleh : I Ketut Pasek Swastika, PT. Asuransi Sinar Mas
READ MORE - Pencegahan Kerugian Dengan Thermografi Infra Merah >

Asuransi Prudential

Posted by Artikel Menarik | 10:23 AM | | 0 comments »

Prudential plc

Prudential plc merupakan perusahaan jasa keuangan terkemuka asal Inggris yang berdiri sejak tahun 1848. Prudential plc memiliki tujuan untuk membantu masyarakat dalam merencanakan keuangan mereka dan keluarga, dengan cara menyediakan produk-produk untuk mengatasi resiko keungan yang sesuai dengan rencana keuangan yang dipilih.
Grup prudential memiliki posisi yang kuat pada 3 pasar terbesar dan paling menguntungkan di dunia, yaitu Inggris Raya dan Eropa, Amerika Serikat, dan Asia. Pada ketiga pasar ini, kekayaan global yang terus meningkat dan demografi yang dinamis memunculkan permintaan besar untuk produk proteksi jangka panjang dengan investasi.
Prudential senantiasa menjaga hubungan yang harmonis dan berkesinambungan dengan para nasabah, melalui penyediaan berbagai produk dan jasa yang menawarkan nilai tambah dari sisi keuangan dan perlindungan.

Prudential Corporation Asia

Di Asia, Prudential telah memiliki pengalaman lebih dari 80 tahun dengan dibukanya unit bisnis Prudential pertama di Malaysia. Kantor regional Prudential di Asia adalah Prudential Corporation Asia (PCA) di Hong Kong yang didirikan tahun 1994. Kini, Prudential di Asia telah berhasil menjadi salah satu grup perusahaan asuransi jiwa yang terdepan di Asia, dengan operasi asuransi jiwa dan pengelolaan dana di 12 negara, yaitu: Cina, Filipina, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Singapura, Taiwan, Thailand, dan Vietnam.
Bisnis pengelolaan dana prudential di Asia telah menjadi salah satu yang terbesar dan paling sukses di wilayah ini. Dengan dana kelolaan lebih dari GBP 42,4 miliar atau sekitar USD 67,8 miliar (berdasarkan data per 31 Desember 2009), bisnis tersebut saat ini mengelola aset dari para investor perorangan maupun kelembagaan secara independen, dan juga merupakan pengelola produk-produk asuransi jiwa dan dana pensiun.
PCA adalah pemrakarsa dan pemimpin pasar dalam produk asuransi jiwa unit link. Produk unit link telah menjadi sumber keunggulan asuransi Prudential di setiap pasar di Asia, dimanapun prudential beroperasi.

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia)

Prudential Indonesia didirikan pada tahun 1995. Prudential Indonesia merupakan bagian dari Prudential plc, London, Inggris dan di Asia Prudential Indonesia menginduk pada kantor regional Prudential Corporation Asia (PCA), yang berkedudukan di Hong Kong. Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk terus mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar dalam penjualan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link) sejak pertama kali meluncurkan produk ini di tahun 1999. Sebagai pemimpin pasar, Prudential Indonesia selalu berusaha untuk menyediakan produk unit link yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi kebutuhan nasabahnya, dalam setiap tahap kehidupan, mulai dari usia kerja, pernikahan, kelahiran anak, pendidikan anak, hingga masa pensiun.
Berkat kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh para nasabah, serta kuatnya komitmen untuk terus mengembangkan bisnis di Indonesia, di tahun 2007, Prudential Indonesia menerima penghargaan sebagai “ Lifetime Achievement Award for Best Life Insurance Company ” dari majalah Investor. Penghargaan ini diberikan karena Prudential Indonesia telah berturut-turut sejak”” tahun 2003 hingga 2007 memperoleh penghargaan sebagai “ Best Life Insurance Company ” dari majalah Investor.
READ MORE - Asuransi Prudential >

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...