Surety Bond

Posted by Artikel Menarik | 11:36 AM | | 0 comments »

Latar Belakang Pelaksanaan Surety Bond Di Indonesia
Pada tahun 1980 sebagai alternatif dari Bank Garansi, bisnis Surety Bond mulai diperkenalkan di Indonesia, yang merupakan jaminan untuk pengadaan barang /

jasa dan sumbernya dari APBN / APBD yang fungsinya untuk membantu pengusaha ekonomi lemah dalam melaksanakan proyek pemerintah.

Adapun dasar hukum dari pada bisnis Surety Bond di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. KEPPRES No. 14/A/1980
2. KEPPRES No. 29/1984
3. KEPPRES No. 16/1994
Ruang Lingkup Surety Bond
Penjaminan Surety Bond adalah suatu perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak) yang melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu :
1. Pemilik Proyek (Obligee) merupakan pemberi pekerjaan dan sekaligus sebagai penerima jaminan
2. Kontraktor (Prinsipal) merupakan pelaksanaan pekerjaan dan sekaligus sebagai pihak yang dijamin
3. Perusahaan Asuransi (Surety Company) merupakan pihak yang memberikan jaminan
Macam - Macam Surety Bond
  1. Construction Contract Bond, terdiri dari (sesuai KEPPRES No.16/1994) :
    * Jaminan Penawaran (Bid Bond) Limit Bid Bond : 1% - 3% dari nilai penawaran
    * Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Limit Performance Bond : 5% - 10% dari nilai kontrak
    * Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Limit Advance Payment Bond : maks 30% dari nilai kontrak
    * Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) Limit Maintenance Bond : 5% dari nilai kontrak
  2. Customs Bond
  3. Supply Contract Bond
  4. License and Permit Bond
  5. Excise Bond (Alcohol and Tobacco)
  6. Financial Guarantee Bond
  7. Fidelity Bond (Agent and Employee)
Fungsi Construction Contract Bond
  1. Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond) Sebagai syarat dalam rangka pelelangan suatu proyek dengan maksud agar peserta tender bersungguh-sungguh dalam mendapatkan proyek yang ditenderkan dan juga agar Prinsipal yang bersangkutan mengundurkan diri atau tidak bersedia melanjutkan kontrak akan dikenakan sanks
  2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Sebagai syarat dalam rangka penandatanganan kontrak kerja atas tender yang dimenangkannya dan juga apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Coy akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan limit maksimum sebesar nilai jaminan
  3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Sebagai syarat apabila Prinsipal mengambil / menerima uang muka dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek atau tender yang dimenangkannya, apabila Prinsipal tidak dapat mengembalikan uang muka kepada Obligee maka Surety akan mengembalikan kepada Obligee sebesar jumlah uang muka yang diterima Prinsipal dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi kerja
  4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) Sebagai pengganti dari sejumlah uang yang ditahan oleh Obligee maka Surety Company akan membayar kepada Obligee apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya dalam memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan-kekurangan dalam masa pembangunan
    Surety Bond
  1. Prinsipnya tanpa Collateral
  2. Jangka waktu sesuai kontrak
  3. Service Charge
  4. Conditional
  5. Perikatan tanggung renteng
  6. Surety punya hak tuntut kepada Prinsipal
  7. Re-asuransi
    Bank Garansi
  1. Setor jaminan
  2. Maksimum 1 (satu) tahun
  3. Provisi
  4. Unconditional
  5. Perikatan pertanggungan sepihak
  6. Bank mencairkan setoran jaminan
  7. Ditahan sendiri
    Surety Bond
  1. Kegagalan Prinsipal
  2. Perjanjian 3 pihak
  3. Tidak berpegang pada hukum bilangan banyak
  4. Premi sebagai service charge
  5. Prinsip tidak dapat dibatalkan
  6. False fact, tidak mempengaruhi Obligee 
    Asuransi
  1. Accident Risks
  2. Perjanjian 2 pihak
  3. Berpegang pada hukum bilangan banyak
  4. Premi sebagai dana pembayaran ganti rugi
  5. Dapat dibatalkan oleh satu pihak
  6. False fact, menyebabkan kontrak batal
   


http://www.sinarmas.co.id/>

0 comments

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...