Latar Belakang Customs Bond
Pemerintah Indonesia pada tahun 1995 melalui SK Menteri Keuangan No. 108/KMK.01/1995 tanggal 13-03-1995 serta SKB tanggal 20-07-1995 antara Dirjen Lembaga Keuangan, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Bapeksta keuangan,
menetapkan Undang-undang No. 10 / 95 yang melegalisasi seluruh barang impor yang tujuannya ekspor dapat menggunakan fasilitas impor sementara dengan beberapa alternatif sbb : - Uang Tunai
- Jaminan Bank (Bank Garansi)
- Jaminan Perusahaan Asuransi (Customs Bond)
- Jaminan SSB (Surat Sanggup Bayar)
Ruang Lingkup Customs Bond
Suatu Perjanjian antara 3 pihak yang saling terkait yaitu : - Pihak Pertama disebut sebagai Penjamin (Surety Company) dalam perusahaan asuransi
- Pihak Kedua disebut sebagai Terjamin (Prinsipal) dalam hal ini adalah perusahaan penerima fasilitas impor dari pemerintah
- Pihak Ketiga disebut sebagai Penerima Jaminan (Obligee) dalam hal ini adalah Bapeksta Keuangan atau DitJen Bea Cukai
|
Add caption |
Keterangan : - Bapeksta Keuangan menyetujui pemberian fasilitas pembebasan / penangguhan pungutan negara kepada Prinsipal
- Prinsipal mengajukan permohonan dan memperoleh Customs Bond dari Surety Company
- Prinsipal menyampaikan Customs Bond dan kemudian Laporan Realisasi Ekspornya ke Bapeksta Keuangan
- Jika Prinsipal gagal merealisasi ekspor dalam masa 12 bulan maka Bapeksta Keuangan akan menyampaikan SK Pencairan kepada Surety Company
Manfaat Customs Bond
Sebagai suatu jaminan alternatif dari Bank Garansi yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam memperoleh fasilitas impor dari pemerintah. Adapun fasilitas impor dapat berupa Pembebasan atau Penangguhan pajak-pajak Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN, PPnBM dan Sanksi Administrasi (denda). Fasilitas Impor Yang Dijamin Oleh Customs Bond
1. Pungutan negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan fasilitas Bapeksta Keuangan
2. Pungutan negara untuk barang yang diimpor sementara
3. Pungutan negara untuk impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya
4. Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh pejabat bea cukai mengenai tarif dan/atau niali pabean yang diajukan keberatan
5. Sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh pejabat bea cukai yang diajukan keberatan
6. Pungutan negara atas pengeluaran barang dari KABER maupun EPTE, yaitu berupa sub-kontrak atau reparasi mesin dll Proses Penerbitan Dan Penggunaan Customs Bond
1. Prinsipal mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas impor kepada Bapeksta Keuangan/Ditjen Bea Cukai (Obligee)
2. Obligee menerbitkan surat keputusan pemberian fasilitas impor dan disampaikan kepada Prinsipal
3. Prinsipal mengajukan permohonan penerbitan Customs Bond kepada Surety Company dengan melampirkan PIB dan SK Pembebasan
4. Surety Company menerbitkan sertifikat Customs Bond dan diserahkan kepada Prinsipal
5. Prinsipal menyerahkan sertifikat Customs Bond bersama PIB yang telah ditanda sahkan oleh Bank Devisa kepada Obligee
6. Obligee menerbitkan Surat Tanda Terima Jaminan dan diserahkan kepada Prinsipal
7. Prinsipal menyerahkan PIB, SK Pembebasan dan STTJ kepada petugas bea cukai dilapangan untuk proses pengeluaran barang dari pelabuhan
8. Prinsipal melaksanakan kewajibannya selama jangka waktu penjaminan (maksimal 12 bulan)
|
Add caption |
Customs Bond - Prinsipnya tanpa Collateral
- Jangka waktu sesuai PIB
- Service Charge
- Conditional
- Perikatan tanggung renteng
-
Surety punya hak tuntut kepada Prinsipal
- Re-asuransi
| Bank Garansi - Setor jaminan
- Maksimum 1 (satu) tahun
- Provisi
- Unconditional
- Perikatan pertanggungan sepihak
- Bank mencairkan setoran jaminan
- Ditahan sendiri
|
Customs Bond - Kegagalan Prinsipal
- Perjanjian 3 pihak
-
Tidak berpegang pada hukum bilangan banyak
- Premi sebagai service charge
- Prinsip tidak dapat dibatalkan
- False fact, tidak mempengaruhi Obligee
| Asuransi
- Accident Risks
- Perjanjian 2 pihak
-
Berpegang pada hukum bilangan banyak
-
Premi sebagai dana pembayaran ganti rugi
- Dapat dibatalkan oleh satu pihak
- alse fact, menyebabkan kontrak batal
|
|
0 comments
Post a Comment